PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




PENGERTIAN

Pendidikan Kewarganegaraan ialah suatu pendidikan yang bertujuan untuk mendidikan para generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi luhur, berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan  alat pasif untuk memajukan sistem demokrasi bangsa.
Adapun dari segi politik, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan alat untuk mendewasakan para generasi bangsa agar bisa membangun sebuah sistem politik yang baik dan benar.


TUJUAN

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah untuk menumbuhkan rasa patriotisme kepada generasi penerus bangsa, yang bersendikan pada kebudayaan bangsa.
Selain itu juga bertujuan untuk mendidik para penerus bangsa agar selalu beriman kepada tuhan YME, berbudi luhur, berkepribadian yang mencerminkan identitas bangsa, dan bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, serta profesional yang tinggi pada diri masing- masing generasi muda.

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

HISTORIS

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan sampai sekarang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda ini menimbulkan semangat kebangsaan dan persatuan bangsa. Semangat perjuangan bangsa yang pantang menyerah haruslah tetap dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

FILOSOFIS

Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila. Ini menunjukkan bahwa semua undang - undang yang berlaku di Indinesia haruslah sesuai dengan pancasila dan tidak boleh sampai melanggar pancasila, karena pancasila merupakan hukum dasar negara.

YURIDIS

Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas peraturan yang dibuat setelah melalui perundingan serta permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1)       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)       Persatuan Indonesia
4)       Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945  juga merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar Negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan serta dijabarkan secara rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut
1.      Sila pertama :: Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2.      Sila kedua:: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

3.      Sila ketiga:: Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


4.      Sila keempat:: Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali



5.   Sila kelima:: Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 

KULTURAL

Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.




Daftar Pustaka :http://habibnurohmannurrohim.wordpress.com/filosofi-pendidikan-kewarganegaraan/
                          http://wekojati.wordpress.com/2013/05/24/1-latar-belakang-pendidikan-dan-kewarganegaraan/
                          http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/

Komentar