Sholat Gerhana



Pengertian Gerhana

Dalam istilah fuqaha dinamakan kusûf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusûf semakna dengan kusûf. Ada pula yang mengatakan kusûf adalah gerhana matahari, sedangkan khusûf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur menurut bahasa. Jadi, shalat gerhana, , ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

Hukum Sholat Gerhana

Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang mendekati wajib).
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya”. 
 (QS. Fushshilat: 37)

Maksud dari perintah Allah yaitu untuk bersujud kepada Allah dalam bentuk perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
Selain itu juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.”
 (HR. Bukhari Muslim dan Ahmad)

Shalat gerhana ditunjukkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan diluar negeri, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat. Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak wajib, karena dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu (Isya’,Subuh,Dzuhur,Asar,Magrib).

Pelaksanaan Shalat Gerhana
  1. Shalat gerhana dikerjakan dengan cara berjamaah, karena dahulu Rasulullah mengerjakannya dengan berjamaah di masjid.
  2. Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz “Ash Shalatu Jamiah“.
Dalilnya sebagai berikut:
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus orang yang memanggil shalat dengan lafaz: Ash shalatu jamiah”.
 (HR. Muttafaqun alaihi).
  1. Sholat  ini boleh dilakukan dengan sirr (suara lemah) maupun dengan jahr (suara keras).
  2. Disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana.
  3. Dalam sholat gerhana ada khutbahnya, menurut pendapat Asy Syafi`i. Khutbahnya seperti khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat. 
Dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berikut ini:  Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata,”Sesungguhnya ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda,
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.”
 (HR. Bukhari Muslim dan Ahmad)

Dalam khutbah itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar.
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan peringatan (al-wa`zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan berbentuk khutbah formal di mimbar. Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah, sebab pembicaraan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar memberikan penjelasan tentang hal itu.


Tata Cara Shalat Gerhana
Tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut :
1. Niat
2. Takbiratul Ikram
3. Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya, disunnahkan yang panjang dan dibaca jahr (keras) oleh Imam ketika shalat gerhana berjama'ah
4. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
5. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
6. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
7. I'tidal
8. Sujud
9. Duduk diantara dua sujud
10. Sujud kedua
11. Berdiri  (rakaat kedua), membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya (yang panjang)
12. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
13. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek       dari pada sebelumnya)
14. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
15. I'tidal
16. Sujud
17. Duduk diantara dua sujud
18. Sujud kedua
19. Duduk Tahiyah akhir
20. Salam




Komentar